Penggerebekan Pengelolaan Judi Online di Bali

Penggerebekan Pengelolaan Judi Online di Bali Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan 31 pelaku dan pengelola situs judi online. Penggerebekan pertama dilakukan di Hawai Bali Visa yang diduga sebagai pusat operasional judi online. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi di wilayah Sanur, Denpasar, Bali. Salah satu tempat digunakan untuk mengoperasikan judi online, sementara yang lain digunakan sebagai tempat tinggal para karyawan judi online. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara karyawan telemarketing yang terlibat dalam sindikat ini dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2. https://mci.life/penggerebekan-pengelolaan-judi-online-di-bali/?feed_id=25506&_unique_id=64f306f22a2b3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenderal Listyo Sigit Pimpin Apel Kebangsaan Banser Perkuat Sinergi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Luara Biasa Kali ini BNN Ubah Strategi Perang Narkoba: Bukan Sekadar Tangkap Bandar, tapi Selamatkan Generasi Muda

Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis