Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendesak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.



Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendesak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.



Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

https://narasi.in/pakar-hukum-tata-negara-muhammad-rullyandi-mendesak-jampidsus-mundur-atau-diberhentikan-secara-tidak-hormat/?fsp_sid=412275

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenderal Listyo Sigit Pimpin Apel Kebangsaan Banser Perkuat Sinergi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Luara Biasa Kali ini BNN Ubah Strategi Perang Narkoba: Bukan Sekadar Tangkap Bandar, tapi Selamatkan Generasi Muda

Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis